Nomenklatur

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat,

Tupoksi

T u g a s : Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di bidang pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi : (1). Pelaksanaan kegiatan penilaian kultivar/varietas, (2). Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, (3). Pelayanan informasi perbenihan, (4). Pengujian dan analisa mutu benih di Laboratorium, (5). Pengawasan dan monitoring peredaran benih, (6). Penetapan Pohon Induk Buah-buahan, (7). Pelaksanaan adaptasi/observasi/pelepasan varietas unggulan daerah, (8). Pelaksanaan pemurnian varietas, (9). Pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran produsen benih, (10). Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga kantor.