Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat,
T u g a s :
Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di bidang pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi :
(1). Pelaksanaan kegiatan penilaian kultivar/varietas,
(2). Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura,
(3). Pelayanan informasi perbenihan,
(4). Pengujian dan analisa mutu benih di Laboratorium,
(5). Pengawasan dan monitoring peredaran benih,
(6). Penetapan Pohon Induk Buah-buahan,
(7). Pelaksanaan adaptasi/observasi/pelepasan varietas unggulan daerah,
(8). Pelaksanaan pemurnian varietas,
(9). Pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran produsen benih,
(10). Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga kantor.