Surat Rekomendasi dari UPTD BPSBTPH SUMATERA BARAT yang wajib dimiliki oleh perusahaan/kelompok tani/perorangan yang melakukan usaha memproduksi atau mengedar benih tanaman pangan.
Sertifikat kompeten dari UPTD BPSBTPH SUMATERA BARAT yang wajib dimiliki oleh perusahaan/kelompok tani/perorangan yang melakukan usaha produksi atau pengedar benih tanaman hortikultura.
Sertifikat izin tertulis dari UPTD BPSBTPH SUMATERA BARAT yang wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha produksi benih tanaman perkebunan.
Daftar Produsen dan Pedagang Benih yang Terdaftar
Varietas Benih Berkualitas
Pengawasan peredaran yang dilakukan selama ini menggunakan pola pembinaan secara kunjungan lapangan dan membuat laporan tertulis secara manual dan sejak 3 Feb 2021 pengawasan peredaran dan evaluasi penangkar dan pedagang benih dilakukan melalui Sibarakat.
"Dengan Sibarakat kami dapat memantau kinerja dari Pengawas Benih Tanaman (PBT) dalam mengawasi peredaran benih, sehingga pola Reward and punishment yang kami ambil tepat sasaran"
Sebagai syarat untuk mendapatkan legalitas dan kompetensi dari UPTD BPSBTPH SUMATERA BARAT maka peraturan perbenihan mewajibkan toko benih anda terdaftar di Aplikasi Sibarakat. Untuk mengetahui toko benih anda sudah terdaftar atau belum, Silahkan kunjungin link berikut :
Cek Status Produsen/Pedagang
Dokumentasi kegiatan pengawasan benih di berbagai daerah Sumatera Barat